Komnas HAM: Bharada E Jadi Tumbal di Kasus Penembakan Brigadir J

POTRET BERITA — Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Bharada E menjadi tumbal dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Taufan mengaku, dia tak tega dengan apa yang dialami Bharada E saat ini.

“Kalau kalian pernah dengar saya mengambil satu sinyal, sinyal saya tidak bisa, tidak tega saya bilang, seorang Bharada E itu kemudian jadi tumbal semua persoalan ini,” ujar Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (11/8).

Taufan menegaskan, jika setiap orang harus menerima hukuman yang proporsional. Dalam kasus ini, pihaknya akan memastikan fair trial atau peradilan yang jujur dan adil dalam pengusutan kasus ini.

Adanya Pelanggaran HAM

Sejauh ini, berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, Taufan mengatakan jika ada indikasi pengaburan atau menghalangi penyidikan (obstruction of justice) yang di mana hal tersebut merupakan bagian dari pelanggaran HAM.

Indikasi obstruction of justice ini terlihat dari adanya perusakan barang bukti dan tempat kejadian perkara (TKP), pengaburan keterangan. Taufan menerangkan, obstruction of justice ini bisa membuat fair trial terhalang.

“Saya ribut soal CCTV, kenapa? CCTV kalo dihilangkan, fair trial akan sulit didapatkan, kenapa? Karena ada langkah-langkah obstruction of justice, mengilangkan barang bukti, mengatur segala macam sehingga kemudian tidak terbuka apa sebetulnya yang terjadi,” terangnya.

“Siapa melakukan apa, di mana, kapan, apa barang buktinya? Tuduhan harus bisa berdasarkan barang bukti,” imbuhnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Baharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan yang menewaskan Brigadir J. Akan tetapi, ia mengaku melesatkan tembakan ke Brigadir J sebab diperintah oleh Irjen Ferdy Sambo.

Bukan hanya Bharada E, polisi juga kini menetapkan Ferdy Sambo, Bripka RR, serta sopir istri Sambo berinisial K menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.